Jumat, 28 Februari 2020

Polisi yang Peras Turis Jepang Terancam Dipecat

Polisi yang Peras Turis Jepang Terancam Dipecat


KaKepolisian resor Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa membenarkan dua anggotanya dugaan memeras turis asing dan videonya pun viral di media sosial. Dia menyebut kedua anggota polisi itu telah dipindahtugaskan ke Kepolisian resor Jembrana.

"Bahwa itu memang benar anggota kita. Dan itu yang bersangkutan berdinas di Polsek Pekutatan saat ini kita sudah mengerjakan pemeriksaan, mengambil keterangan untuk proses lebih lanjut. Keduanya anggota Polsek Pekutatan, Kepolisian resor Jembrana. Tindakannya yang jelas kita saat ini sudah mutasikan yang bersangkutan ke Kepolisian resor dalam rangka riksa. Tetanyaapi nanti untuk saksi itu ada mekanisme sidangnya.

Adi menegaskan pihaknya tak segan-segan menindak tegas anggotanya yang mengerjakan pelanggaran. Adi menyebut, kedua anggotanya tersebut akan diberi sanksi sesuai proses sidang.

"Bisa ke disiplin dan bisa ke sidang kode etik. Dari sidang kode etik itu kemungkinan bisa dipecat dari Polri.

Dia mengatakan kedua anggota itu mengakui jika peristiwa itu terjadi pada 2019 tahun lalu. Tetapi, belum ada laporan polisi yang diterima. Meski demikian, Adi menegaskan tetap akan menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kalau turis Jepang nya ini kan enggak buat laporan. Kita baru dapet viral dari medsos langsung kita tindaklanjuti. Dalam pemeriksaan dalam pendalaman," katanya.

Adi menuturkan, dua anggota tersebut yakni Aipda MW dan Bripka PJ. Peristiwa itu di Jalan Denpasar-Gilimanik, daerah Pekutatan. Dia mengimbau agar para turis melapor apabila hal tersebut terulang kembali.

"Jadi apabila warga baik itu WNI atau WNA, yang sedang menemui razia di jalan agar tetap mematuhi aturan-aturan yang ada. Apabila melanggar salah satu pasal, di situ ada mekanisme yang resmi, seperti diberikan surat tilang dan lainnya. Istilahnya apabila ada indikasi polisi untuk mengerjakan pemerasan, atau meminta suatu hal dalam bentuk uang dalam jumlah yang banyak, ya jangan diiyakan. Itu kan ada mekanismenya. Yang jelas kita tindak tegas. Kita tidak akan menutup-nutupi," pungkasnya.

Video Viral Tersebut terekam Kamera.

Di dalam video yang beredar, awalnya si perekam mengaku berasal dari Jepang dengan mengendarai sepeda motor dan diberhentikan oleh anggota polisi tersebut. Selanjutnya, anggota polisi itu mulai memeriksa kelengkapan surat motor warga asing itu.

Anggota polisi itu mengatakan surat-surat si pengendara lengkap. Tetapi, saat itu lampu motor bagian depan mati dan harus dikenai pinalti. Kemudian, dengan menggunakan bahasa Inggris anggota polisi itu menyampaikan akan membantu warga asing itu dan meminta uang sebesar IDR 1 juta untuk uang penalti.

Kemudian, warga asing itu memberikan uang sebesar IDR 100.000 tetapi anggota polisi itu kembali menegaskan bahwa dia meminta IDR 1 juta. Tetapi, pengendara asing itu akhirnya memberikan uang sebesar IDR 900.000.

Setelah menerima uang itu, anggota polisi mulai menghitung jumlahnya dan IDR 900.000. Dia pun mengatakan bahwa jumlah itu sudah cukup dari permintaan awal senilai IDR 1 juta dan anggota polisi itu pun beranjak pergi.

Video itu diunggah oleh akun YouTube bernama Style Kenji pada 30 Desember 2019 lalu dan berdurasi 3 menit 16 detik
Share:

Sabtu, 01 Februari 2020

Hubungan dengan Orang Terdekat Menjadi buruk Gara-gara Utang, Ingat 3 Hal Ini


Hubungan dengan Orang Terdekat Menjadi buruk Gara-gara Utang, Ingat 3 Hal Ini


Pendapat tentang Uang adalah Pembahasan yang rumit bagi banyak orang, dan meminjam atau mempunyai utang dari rekan dan keluarga adalah sesuatu yang menurut sebagian besar pakar keuangan harus kamu hindari.

Bahkan dalam hubungan yang paling stabil, utang bisa membuat kerusakan. Tetapi di tengah pandemi, semakin sulit untuk mendapatkan akses pinjaman, karena pemberi pinjaman tidak mau mengambil risiko mengingat keadaan ekonomi.

Dengan kurangnya pilihan pinjaman tradisional, orang mungkin tidak mempunyai pilihan lain selain menolong keuangan kepada anggota keluarga atau rekan.

jika seseorang yang dekat dengan kamu meminjam uang atau berutang, ingatlah hal-hal ini :

1. Pinjamkan Sesuai Kemampuan dan Berpikir Uang Itu Tidak Kembali

Menurut survei tahun ini oleh Bankrate, 60 persen orang Amerika telah membantu rekan atau anggota keluarga dengan meminjamkan uang kepada mereka, berharap dibayar kembali.

Dari responden tersebut, 37 persen melaporkan kehilangan uang dan 21 persen mengatakan bahwa hubungan pribadi Menjadi buruk.

Meskipun bank dan perusahaan kartu kredit memerlukan aplikasi untuk menentukan kelayakan kredit seseorang, kebanyakan orang tidak akan menjalankan hal serupa kepada rekan ketika mereka meminta uang.

Faktanya, mereka mungkin sudah mempunyai ide bagus tentang kepercayaan peminjam. Jika peminjam mempunyai kebiasaan keuangan yang buruk, atau kamu tahu mereka bergumul dengan hutang, kamu tidak boleh merasa bersalah dengan mengatakan tidak, terutama jika meminjamkan uang kepada seseorang dapat membahayakan keamanan keuangan kamu sendiri.

“Jangan meminjamkan lebih dari yang kamu mampu untuk kehilangan. Idealnya, menurut saya pengaturan ini paling baik diperlakukan sebagai kredit.

2. Tanyakan untuk Apa

Beberapa penasihat keuangan dan blog akan merekomendasikan untuk membuat perjanjian tersebut secara tertulis, tetapi Rossman memperingatkan ini mungkin tidak menawarkan banyak perlindungan.

“Saya khawatir tentang penegakan hukum. Bahkan jika kamu mempunyai perjanjian tertulis, kamu mungkin tidak akan membawa kerabat kamu ke pengadilan, atau melaporkan seorang rekan ke biro kredit.

”Alih-alih kesepakatan tertulis, selesaikan jadwal pembayaran kembali. Minta peminjam untuk menyajikan jadwal terperinci tentang bagaimana mereka berencana membayar kamu kembali. Ini harus mencakup jumlah pembayaran, bunga (jika ada) dan tenggat waktu yang disepakati. 

3. Membayarkan tagihan

“I’ll Venmo you” adalah frasa yang identik dengan, “Saya akan membayarmu kembali nanti.  Tetapi kadang ini tidak terjadi.

Biasanya meminjam uang dilakukan tidak secara langsung. Tetapi, kamu diminta membayarkan utang lain orang tersebut.

Menurut survei Bankrate, 70 persen responden yang telah menagih kembali ke peminjam dilaporkan tidak dibayar kembali, setidaknya sekali.

Hampir seperempat dari responden tersebut, 25 persen mengatakan bahwa pembayaran memang terjadi.

Jika kamu akan membayar tagihannya, pastikan dibayar kembali. mempunyai tagihan yang terperinci akan membantu, sehingga kamu dapat menagih orang tersebut untuk apa yang mereka pesan.

“Meminjamkan kepada keluarga dan rekan masih berisiko, tetapi jika kamu menyadari potensi jebakan ini dan kamu harus waspada dalam menjaga hubungan, menurut saya itu berhasil untuk sebagian orang.
Share:

Harga emas Naik Lagi , Harga emas terbaru Agustus tahun ini

Harga emas Naik Lagi , Harga emas di tahun ini

KotaDenver - Selain menawarkan jasa gadai, Pegadaian Atau Persero juga menawarkan jasa penjualan emas. Terdapat beberapa jenis emas yang dijual oleh Badan Usaha Milik Negara tsb.

Tercatat, Pegadaian menjual berbagai jenis emas, mulai dari emas Retro, emas Antam,  Emas UBS , emas Batik . Untuk penjualannya Pegadaian hanya menyediakan di cabang Penggadaian terdekat.

Harga emas Naik Lagi , Harga emas terbaru Agustus tahun ini , Harga semua jenis emas yang di jual di Pegadaian atau persero terpantau naik. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini merupakan daftar lengkap harga jual emas di Pegadaiaan Atau Persero per 20 Agustus 2020 :,

Harga Emas Antam

- Pecahan 0,5 gram: Rp 580.000

- Pecahan 1,0 gram: Rp 1.102.000

- Pecahan 1,06 gram: Rp 0

- Pecahan 2,0 gram: Rp 2.163.000

- Pecahan 2,13 gram: Rp 0

- Pecahan 3,0 gram Rp 3.234.000

- Pecahan 4,0 gram: Rp 0

- Pecahan 4,25 gram: Rp 0

- Pecahan 5,0 gram Rp 5.378.000

- Pecahan 10,0 gram: Rp 10.709.000

- Pecahan 20,0 gram: Rp 0

- Pecahan 25,0 gram: Rp 26.754.000

- Pecahan 50,0 gram: Rp 52.413.000

- Pecahan 100,0 gram: Rp 104.338.000

- Pecahan 250,0 gram: Rp 0

- Pecahan 500,0 gram: Rp 0

- Pecahan 1000,0 gram: Rp 0



Harga Emas Antam Retro

- Pecahan 0,5 gram: Rp 514.000

- Pecahan 1,0 gram: Rp 1.027.000

- Pecahan 1,06 gram: Rp 0

- Pecahan 2,0 gram: Rp 2.053.000

- Pecahan 2,5 gram: Rp 0

- Pecahan 2,13 gram: Rp 0

- Pecahan 3,0 gram: Rp 3.079.000

- Pecahan 4,0 gram: Rp 0

- Pecahan 4,25 gram: Rp 0

- Pecahan 5,0 gram: Rp 5.131.000

- Pecahan 10,0 gram: Rp 10.261.000

- Pecahan 20,0 gram: Rp 0

- Pecahan 25,0 gram: Rp 25.650.000

- Pecahan 50,0 gram: Rp 51.299.000

- Pecahan 100,0 gram: Rp 102.596.000

- Pecahan 250,0 gram: Rp 0

- Pecahan 500,0 gram: Rp 0

- Pecahan 1000,0 gram: Rp 0



Harga Emas UBS

- Pecahan 0,5 gram: Rp 568.000

- Pecahan 1,0 gram: Rp 1.075.000

- Pecahan 1,06 gram: Rp 0

- Pecahan 2,0 gram: Rp 2.121.000

- Pecahan 2,5 gram: Rp 0

- Pecahan 2,13 gram: Rp 0

- Pecahan 3,0 gram: Rp 0

- Pecahan 4,0 gram: Rp 0

- Pecahan 4,25 gram: Rp 0

- Pecahan 5,0 gram: Rp 5.358.000

- Pecahan 10,0 gram: Rp 10.507.000

- Pecahan 20,0 gram: Rp 0

- Pecahan 25,0 gram: Rp 26.419.000

- Pecahan 50,0 gram: Rp 51.871.000

- Pecahan 100,0 gram: Rp 103.811.000

- Pecahan 250,0 gram: Rp 258.525.000

- Pecahan 500,0 gram: Rp 511.748.000

- Pecahan 1000,0 gram: Rp 1.018.366.000


Harga Emas Antam Batik

- Pecahan 0,5 gram: Rp 638.000

- Pecahan 1,0 gram: Rp 1.230.000


Harga emas terbaru, harga emas antam, harga emas hari ini, harga emas antam batik, harga emas tahun ini











Share: